Republish.id, SULUT – Di tengah meningkatnya curah hujan yang memicu risiko banjir dan tanah longsor, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara mengeluarkan seruan penting kepada seluruh insan pers untuk turut ambil bagian dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya pencegahan bencana yang berkelanjutan.
Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, menegaskan bahwa peran hutan sangat vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya sebagai daerah resapan air hujan. Oleh karena itu, upaya pelestarian hutan harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk kalangan jurnalis.
“Hutan merupakan penyangga utama keseimbangan lingkungan dan berfungsi sebagai penyerap air hujan. Jika hutan rusak, maka potensi banjir dan tanah longsor akan semakin besar. Ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi juga perintah Undang-Undang,” tegas Butje Lengkong.
Ia menjelaskan, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sekaligus kewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, perlindungan hutan juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menempatkan hutan sebagai elemen strategis dalam fungsi konservasi, perlindungan, dan produksi demi kesejahteraan rakyat serta pencegahan bencana alam.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-iroot, menilai pengalaman bencana di sejumlah daerah di Indonesia, seperti banjir dan longsor di Sumatera, harus menjadi peringatan serius bagi Sulawesi Utara.

“Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban bencana terlebih dahulu, baru kita bertindak. Pencegahan jauh lebih penting dan lebih manusiawi daripada penanganan setelah bencana terjadi,” ujar Steven, Kamis (22/01/2026).
Steven juga menekankan peran strategis jurnalis dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang faktual, berimbang, dan berpihak pada kelestarian lingkungan. Ia menyebut, fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong kebijakan dan perilaku ramah lingkungan.
Melalui seruan ini, DPD PJS Sulut berharap terbangun sinergi yang kuat antara jurnalis, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Upaya bersama ini diyakini menjadi kunci keselamatan dan keberlanjutan hidup generasi kini serta masa depan Sulawesi Utara.













Leave a Reply
View Comments