Republish.id, NASIONAL – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Meski menjangkau hampir seluruh warga negara, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat dibiayai melalui skema ini.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian yang secara tegas tidak masuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memuat daftar layanan dan penyakit di luar tanggungan negara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
• Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
• Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
• Perataan gigi, termasuk penggunaan kawat gigi (behel).
• Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
• Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
• Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
• Pengobatan mandul atau infertilitas.
• Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
• Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
• Alat kontrasepsi.
• Perbekalan kesehatan rumah tangga.
• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
• Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
• Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
• Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan serta menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.










Leave a Reply
View Comments