Bayi Baru Lahir Otomatis Masuk JKN? BPJS Buka Fakta Sebenarnya

Sumber Foto: Mobile JKN/HaiJakarta

Republish.id, NASIONAL – Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut akan langsung terdaftar otomatis sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan informasi itu belum berlaku saat ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga kini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang sudah ada. Ia menegaskan, tidak ada perubahan yang membuat bayi otomatis terdaftar tanpa melalui proses administrasi oleh orang tua.

Baca Juga :  Hindari Potensi Bahaya Daging Qurban Saat Proses Penyembelihan

“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” imbuh Rizzky.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 16. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bayi yang baru lahir wajib didaftarkan oleh orang tua dalam jangka waktu tertentu.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Top Fashion Trends to Look for in Every Important Collection

Lebih lanjut, Rizzky juga menanggapi isu yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan integrasi sistem melalui portal layanan publik terpadu bernama INAku milik Kementerian PANRB. Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap wacana dan belum diberlakukan.

“Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kemenpanrb, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Kelola 32 Dapur Gizi di Jateng, Kapolri Pastikan Makanan Gratis Aman dan Bergizi

Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi sistem tersebut masih memerlukan penyesuaian regulasi serta koordinasi lintas lembaga sebelum bisa diterapkan secara menyeluruh.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini, yakni mendaftarkan bayi baru lahir secara mandiri agar dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui program JKN.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini