Wartawan Babel Jadi Tersangka, Ahli Pers Dewan Pers Ungkap 7 Kesalahan Serius Aparat: “Ini Bisa Bungkam Demokrasi”

Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung kini memantik gelombang kritik dari kalangan pers nasional. Langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung itu dinilai sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi menggerus kebebasan pers, lantaran sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik justru langsung dibawa ke ranah pidana.

Sorotan tajam tersebut disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. Ia membeberkan sedikitnya tujuh kesalahan mendasar aparat dalam menangani perkara yang bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT terkait konten TikTok resmi sebuah media online yang dianggap mencemarkan nama baik.

Menurut Mahmud, kekeliruan paling awal adalah salah menempatkan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polsek Bolangitang dan Resmob Polres Bolmut Ringkus Pelaku Penikaman di Mokoditek

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan berikutnya, lanjut dia, aparat dinilai melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, lalu dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Mahmud juga menyoroti pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat disebut tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh penegak hukum.

Baca Juga :  Femmy Udoki Sambut Vonis Bebas Hamim Pou: “Kebenaran Pasti Menang”

Tak berhenti di situ, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Ia juga mengingatkan posisi pejabat publik dalam sistem demokrasi. Karena pelapor merupakan pejabat negara, maka ambang kritik terhadapnya lebih luas dan tidak semestinya merespons karya pers dengan instrumen pidana.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan lain yang dianggap krusial adalah kegagalan membedakan pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik.

Baca Juga :  Pembukaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Hari Pertama Belum Ada Pendaftar

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ucap Mahmud.

Lebih jauh, ia menilai penetapan tersangka tanpa melalui Dewan Pers berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di kalangan jurnalis daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” jelasnya.

Mahmud menegaskan kritik tersebut bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)