IAIN Sultan Amai Gorontalo Resmi Berubah Jadi UIN Sultan Amai, Ditetapkan Presiden Prabowo

IAIN Sultan Amai Gorontalo Resmi Berubah Menjadi UIN Sultan Amai, (Foto Istimewa).

Republish.id, GORONTALO – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo resmi berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo pada 16 Juli 2026.

Perubahan bentuk tersebut ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengintegrasikan ilmu agama Islam dengan ilmu lain, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2026, disebutkan bahwa UIN Sultan Amai Gorontalo merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Masyarakat Bulagidun untuk Pasangan Naga Bonar

“bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo.”

Perpres tersebut menegaskan, UIN Sultan Amai Gorontalo didirikan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Sultan Amai Gorontalo.

UIN Sultan Amai Gorontalo memiliki tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Selain itu, UIN Sultan Amai Gorontalo dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.

Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara itu, pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Netanyahu Bersumpah Hamas Akan Membayar Atas Kekeliruan Penyerahan Jenazah Sandera

Seiring perubahan status tersebut, seluruh kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban IAIN Sultan Amai Gorontalo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban UIN Sultan Amai Gorontalo. Seluruh mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo juga dialihkan menjadi mahasiswa UIN Sultan Amai Gorontalo.

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait proses pengalihan IAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi UIN Sultan Amai Gorontalo menjadi tanggung jawab menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 48 Tahun 2026, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus MBG Terungkap, Kejagung Soroti Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004 tentang perubahan sejumlah perguruan tinggi keagamaan, termasuk perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi IAIN Sultan Amai Gorontalo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres Nomor 48 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 85.

Redaksi Republish.id