Republish.id, BITUNG – Aksi pencurian yang dilakukan seorang remaja di Kota Bitung berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial A (14) ditangkap Tim URC Resmob Polsek Matuari kurang dari 24 jam setelah diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, ia membongkar lemari dan membawa kabur perhiasan emas seberat sekitar 25 gram serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
Korban, Franky, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari setelah menyadari perhiasan berupa satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, dan telepon genggam miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp72 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, setelah polisi memperoleh informasi pelaku berusaha menjual emas hasil curian di salah satu toko emas di Kelurahan Girian.
Namun, rencana itu gagal karena pemilik toko menolak membeli perhiasan yang ditawarkan lantaran pelaku tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan.
Jejak pelaku kemudian mengarah ke kawasan Kompleks Pasar Cita. Saat hendak diamankan, remaja tersebut sempat melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar lorong Toko MM.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam milik korban.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami respons dengan cepat dan profesional. Berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan,” kata Feriantina.
Ia menjelaskan, karena pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap menjamin perlindungan hak-haknya.
Kapolsek juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah mereka terlibat dalam tindak pidana.
“Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak. Kami berharap orang tua lebih aktif melakukan pengawasan agar anak tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.










Leave a Reply
View Comments