Warga Boltara di Gorontalo Tolak Provinsi BMR: Sulut Terancam Kehilangan Separuh Wilayah

Foto: Tangkapan layar akun IG: @zonautaradotcom.

Republish.id, BOLTARA – Wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali memantik polemik. Kali ini, penolakan datang dari warga Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang bermukim di Provinsi Gorontalo. Mereka menilai rencana pemekaran tersebut berisiko mempersempit identitas adat, mengganggu persatuan sosial, serta berdampak signifikan terhadap keutuhan wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan data @zonautaradotcom di Instagram, pembentukan Provinsi BMR berpotensi memangkas hingga 52,95 persen wilayah Sulawesi Utara, atau setara 7.678 kilometer persegi dari total luas Sulut yang mencapai sekitar 14.500 km².

Wilayah yang direncanakan masuk dalam cakupan BMR meliputi empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, serta Kota Kotamobagu.

Secara administratif, wilayah Bolaang Mongondow Raya terdiri dari:

Baca Juga :  PHK Sepihak Cleaning Service RSUD Boltara Disorot, Diduga Terkait Absen Fiktif

Kabupaten Bolaang Mongondow dengan 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan 7 kecamatan dan 81 desa

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan 7 kecamatan dan 81 desa

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan 6 kecamatan, 1 kelurahan, dan 106 desa

Kota Kotamobagu dengan 4 kecamatan, 18 kelurahan, dan 15 desa

Penolakan terhadap pembentukan Provinsi BMR salah satunya disampaikan oleh Fathan Boulu, warga Boltara yang menetap di Gorontalo, pada Senin (9/2/2026).

Ia menilai narasi perjuangan pembentukan Provinsi BMR yang disuarakan sebagian pihak justru cenderung menyempitkan identitas adat dan berpotensi memecah kebersamaan masyarakat.

Ia menyayangkan adanya kelompok yang mengatasnamakan pejuang Provinsi BMR, namun dinilai hanya menonjolkan satu identitas adat tertentu.

Baca Juga :  Misteri Kematian di Tambang Emas Bolmut Terkuak, Istri Jadi Tersangka

Padahal, secara historis dan sosiologis, wilayah Bolaang Mongondow Raya terdiri dari empat eks-swapraja, yakni Passi, Bolaang, Bintauna, dan Kaidipang Besar, yang masing-masing memiliki kekhasan adat dan budaya.

“Kalau bicara BMR, seharusnya semua identitas adat yang ada di BMR dihargai serta diakomodasi. Jangan hanya mengedepankan satu budaya tertentu, seolah-olah itulah satu-satunya representasi BMR. Pendekatan yang terlalu sempit terhadap identitas adat justru berpotensi memecah kebersamaan masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya, khususnya di Boltara yang memiliki karakter sosial yang beragam,” ujarnya.

Fathan menambahkan, secara demografis masyarakat Boltara memiliki keterikatan yang kuat dengan Provinsi Gorontalo, baik dari sisi asal-usul penduduk, hubungan kekerabatan, hingga perkawinan antarwarga.

“Kondisi ini diperkuat dengan kedekatan geografis dan akses sosial-ekonomi yang selama ini lebih intens dengan Provinsi Gorontalo,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Boltara Resmikan RTLH di HUT ke-19, Rumah Baru Warga Ollot Satu Rampung Kurang Sebulan

Aktivis PMII Gorontalo itu menegaskan bahwa realitas sosial tersebut tidak bisa diabaikan dalam wacana pemekaran wilayah.

“Realitas sosial tidak bisa diabaikan, karena banyak warga Boltara berasal dari Gorontalo, kawin-mawin dengan orang Gorontalo, dan aktivitas sehari-hari juga lebih dekat ke Gorontalo, dan ini fakta yang harus diakui,” tegas Fathan.

Ia pun mengingatkan agar rencana pembentukan Provinsi BMR tidak dipaksakan di tengah masih adanya perbedaan pandangan di masyarakat.

“Jangan memaksakan pemekaran Provinsi BMR yang masih menyisakan banyak perbedaan pandangan. Lebih rasional jika Boltara mempertimbangkan opsi bergabung dengan Provinsi Gorontalo, yang dinilai memiliki kedekatan historis, kultural, dan geografis yang lebih nyata,” pungkasnya.

Redaksi Republish.id