Republish.id, BOLTARA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang tenaga cleaning service di lingkungan rumah sakit daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menuai sorotan. PHK tersebut diduga berkaitan dengan informasi adanya ketidaksesuaian data absensi pekerja.
Seorang pekerja cleaning service berinisial FH mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan penyedia jasa, CV Berkah Wara Naura. Dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima, perusahaan menyebutkan alasan pemberhentian karena “pelanggaran disiplin pasal”, namun tidak merinci secara jelas bentuk pelanggaran yang dimaksud. PHK tersebut dinyatakan berlaku sejak 30 April 2026.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan informasi yang diketahui pekerja mengenai adanya ketidaksesuaian jumlah tenaga cleaning service dalam daftar absensi. Disebutkan, jumlah tenaga yang sebenarnya sekitar 19 orang, namun dalam catatan absensi tercantum hingga 25 orang.
Pihak pekerja menilai keputusan tersebut tidak adil karena dilakukan tanpa penjelasan rinci maupun proses pembuktian yang transparan.
Secara hukum, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan melalui mekanisme yang sesuai.
Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, Pasal 151 ayat (2) menegaskan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja.
Selain itu, Pasal 155 menyatakan bahwa selama perselisihan hubungan industrial belum memiliki putusan, kedua belah pihak tetap wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Dalam konteks hak pekerja, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian data absensi, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum apabila terbukti adanya manipulasi data. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemalsuan data dapat dikaitkan dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat, apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait detail pelanggaran yang dituduhkan kepada pekerja maupun klarifikasi mengenai dugaan yang berkembang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan publik.








Leave a Reply
View Comments