Republish.id, NASIONAL – Polemik soal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran biaya menu MBG yang dinilai tidak sesuai ketentuan anggaran. Lembaga tersebut menegaskan bahwa anggaran bahan makanan MBG bukan sebesar Rp 15.000 per porsi seperti yang ramai diberitakan atau beredar di media sosial.
Besaran anggaran bahan makanan sebenarnya berada pada kisaran Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, bergantung pada kelompok penerima manfaat.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa angka total Rp 13.000–Rp 15.000 per porsi yang sempat disebutkan sebelumnya tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan makanan. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah komponen pembiayaan dalam program MBG.
Rincian Pembagian Anggaran MBG
Nanik memaparkan bahwa struktur anggaran MBG terdiri atas beberapa komponen utama, yakni:
• Bahan baku makanan sebesar Rp 8.000–Rp 10.000 per porsi sesuai kategori penerima manfaat.
• Biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Anggaran ini mencakup biaya listrik, telepon/internet, gas, air, insentif relawan atau tenaga dapur dan distribusi, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pembelian alat kebersihan dan perlindungan, BBM kendaraan operasional MBG, serta biaya operasional tim di lapangan.
• Alokasi Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan atau bangunan dan peralatan dapur. Komponen ini meliputi dapur, gudang, kamar mes, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filter air, steam rice cooker, kompor, kulkas, freezer, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, dana Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disediakan oleh mitra. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.
BGN menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Lembaga tersebut juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan maupun laporan apabila ditemukan indikasi pelaksanaan MBG yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.
Setiap laporan, menurut BGN, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.













Leave a Reply
View Comments