Republish.id, BOLMUT – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat.
Permintaan tersebut merupakan respon atas aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya yang diduga dilakukan tanpa rekomendasi atau izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut.
“Kami minta APH untuk menindak tegas pengerukan pasir pantai tanpa izin yang ada di Desa Tanjung Buaya,” kata Rheinal Mokodompis, Ketua dari salah satu LSM yang ada di Kabupaten Bolmut, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, dampak yang diakibatkan oleh adanya aktivitas pengerukan tanpa izin tersebut dapat membahayakan lingkungan serta merugikan masyarakat, terutama nelayan yang ada di desa Tanjung Buaya.
Rheinal menilai, perbuatan RT selaku pemilik tambak yang mengabaikan teguran dari DLH Kabupaten Bolmut tersebut menunjukkan sifat “Pandang Enteng” terhadap aturan perundang-undangan.
“Masyarakat sudah protes, DLH juga sudah memberikan teguran, tapi terkesan tidak digubris oleh yang bersangkutan. Jadi apalagi yang di tunggu? Jangan sampai terkesan ada pembiaran dari APH terkait perbuatan yang sudah terang-terangan melanggar hukum seperti ini,” tegas Rheinal.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Bolmut, Hidayat Panigoro mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi ataupun izin lingkungan terhadap pemilik lokasi yang diketahui sebagai tambak udang tersebut.
Pihaknya, kata Hidayat Panigoro, sudah memberikan suarat teguran 1 dengan nomor : 660/41/DLH/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tersebut kepada pemilik tambak, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitasnya.
Dalam Surat terguran tersebut, DLH menyebut pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya tidak sesuai dengan NUU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup.
Kemudian UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Aktivitas tersebut juga juga dinilai melanggar PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berbasis risiko.(*)
Penulis : Tim Redaksi










Leave a Reply
View Comments