Akhir Pelarian “Opo”, Maling Sapi di Bolmut Dihentikan Timah Panas Polisi

Pelarian KT alias Opo, pria yang diduga kuat menjadi dalang pencurian belasan ekor sapi di Kecamatan Sangkub, akhirnya terhenti setelah timah panas polisi menghentikan aksinya, (Foto Atmajaya Rachman: dutademokrasi.co.id)

Republish.id, BOLMUT – Pelarian KT alias Opo, pria yang diduga kuat menjadi dalang pencurian belasan ekor sapi di Kecamatan Sangkub, akhirnya terhenti setelah timah panas polisi menghentikan aksinya. Pelaku dibekuk Tim Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Kota Manado, Jumat (2/5/2025).

Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Dolly Irawan menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bripka Maskur Botutihe. KT diduga telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, dengan total 19 ekor sapi yang berhasil ia curi dari warga.

Baca Juga :  Hujan Tak Surutkan Antusias Warga, Pasar Senggol Boltara Tetap Ramai Diserbu Pembeli

Modusnya, pelaku melepaskan tali pengikat sapi, menggiringnya ke lokasi tersembunyi, lalu menjualnya kepada pembeli seolah-olah ia adalah pemilik sah ternak tersebut.

“Selain itu, pelaku memberikan Cat warna hitam terhadap hewan ternak sapi yg dicuri. Tujuannya untuk menghilangkan ciri-ciri dari sapi agar orang tidak mengenali pemilik hewan ternak sapi tersebut,” jelasnya.

Untuk mengelabui warga, KT bahkan mencat sapi curian dengan warna hitam guna menghilangkan ciri khas hewan dan mempersulit identifikasi pemilik asli.

Baca Juga :  KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Masa Tenang Pilkada 2024

“Dari penelusuran tim Resmob Limango dari 19 ekor sapi itu. Hanya 3 ekor yang berhasil di amankan, 4 ekor sapi di temukan oleh pemilik. Sedangkan sisanya 12 ekor sudah di potong oleh pembeli hewan ternak tersebut,” terang IPTU Dolly.

Dari hasil penyelidikan, 3 ekor sapi berhasil diamankan oleh tim, sementara 4 lainnya ditemukan oleh pemilik. Sayangnya, 12 ekor sapi sudah terlanjur dipotong oleh para pembeli.

Baca Juga :  Pengaspalan Terealisasi, Sangadi Sidik Toliu: Terima Kasih PJ Bupati Kadis PUTR dan Kabid Bina Marga

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat Bolmut agar lebih waspada menjaga hewan ternak mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau warga Bolmut agar selalu waspada terhadap keamanan ternak mereka dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di kantor Polisi setempat,” pungkasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini