Republish.id, BOLMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang Barat akan menindak tegas aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya yang beberapa waktu terakhir semakin dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH) atas aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya yang diduga dilakukan tanpa rekomendasi atau izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut.
“Iya, kami memang telah menerima informasi terkait aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya yang diduga dilakukan tanpa izin,” kata Kanit Reskrim Polsek Bolangitang Barat, Bripka Noldy Janis Mamisala, Jumat (10/5/2024).
“Saat ini kami masih mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. Apabila terbukti, maka kami pastikan, akan menindak tegas masalah tambak yang notabenya diduga merusak pesisir pantai Tanjung Buaya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis meminta APH untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat yang diduga dilakukan tidak mengantongi izin lingkungan dari DLH Bolmut.
“Masyarakat sudah protes, DLH juga sudah memberikan teguran, tapi tidak digubris oleh yang bersangkutan. Jadi apalagi yang di tunggu? Jangan sampai terkesan ada pembiaran dari APH terkait perbuatan yang sudah terang-terangan melanggar hukum seperti ini,” tegas Rheinal.(*)
Penulis: Tim Redaksi









Leave a Reply
View Comments