PJS Sulut Ingatkan Pemda Terkait Pengelolaan Dana Kerjasama Media

Ketua DPD PJS Sulawesi Utara, Butje Lengkong.

Republish.id, SULUT – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara mengingatkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terkait pengelolaan Pengelolaan dana kerjasama pers.

Menurut Ketua PJS Sulut Butje Lengkong, pengelolaan dana kerjasama Pers harus dikelola secara profesional dan transparan sebagaimana ketentuan Undang-undang.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Tersangka Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Kota Gorontalo

Sebab, kata dia, pengelolaan keuangan negara yang profesional akan membuat pengelola terlindungi dari jerat hukum.

“Namun bila dikelola dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentunya akan berdampak secara hukum,” kata Butje Lengkong di kantor redaksi media siber lacakpos di jalan raya Tateli, Kabupaten Minahasa, Jumat (10/5/2024)

Baca Juga :  Ini Alasan Mahasiswa UMGO Minta Rektor Copot WR III, Berawal Dari Pemilihan BEM

Sebagai bentuk dukungan, organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) propinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada pemerintah daerah yang mengelola dana kerjasama pers untuk transparan dan akuntabel.

” Apalagi sekarang yang menggunakan siaten e-katalog, tetap juga harus ada SOP serta syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan,” ucap Butje Lengkong.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Bekasi dan Banten, 19 Orang Diamankan

“Setidak-tidaknya untuk badan hukum media harus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, yaitu khusus badan hukum Pers dan minimal sudah dua tahun terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI,” pungkasnya.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."