Republish.id, SULUT – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara mengingatkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terkait pengelolaan Pengelolaan dana kerjasama pers.
Menurut Ketua PJS Sulut Butje Lengkong, pengelolaan dana kerjasama Pers harus dikelola secara profesional dan transparan sebagaimana ketentuan Undang-undang.
Sebab, kata dia, pengelolaan keuangan negara yang profesional akan membuat pengelola terlindungi dari jerat hukum.
“Namun bila dikelola dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentunya akan berdampak secara hukum,” kata Butje Lengkong di kantor redaksi media siber lacakpos di jalan raya Tateli, Kabupaten Minahasa, Jumat (10/5/2024)
Sebagai bentuk dukungan, organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) propinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada pemerintah daerah yang mengelola dana kerjasama pers untuk transparan dan akuntabel.
” Apalagi sekarang yang menggunakan siaten e-katalog, tetap juga harus ada SOP serta syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan,” ucap Butje Lengkong.
“Setidak-tidaknya untuk badan hukum media harus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, yaitu khusus badan hukum Pers dan minimal sudah dua tahun terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI,” pungkasnya.(*)













Leave a Reply
View Comments