Republish.id, NASIONAL – Pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kini berada di bawah sorotan setelah seorang akademisi, Syamsul Jahidin, menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syamsul meminta majelis hakim untuk mencabut pangkat tersebut, berargumen bahwa pemberian pangkat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1959 dan UU No 2 Tahun 1957, yang menyatakan bahwa pemberian pangkat harus didasarkan pada kondisi darurat.
“(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier,” ucap Syamsul, Kamis (17/10/2024).
BACA JUGA: Raffi Ahmad Dapat Kritik Usai Kenakan Atribut TNI
Syamsul menjelaskan, Pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur urgensi, terutama mengingat Indonesia saat ini dalam keadaan stabil.
“Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa jika pangkat tersebut diberikan hanya karena popularitas di media sosial, maka hal itu akan merugikan reputasi TNI, mengingat banyak prajurit lain yang berprestasi tidak mendapatkan penghargaan yang sama.
“Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat,” tegasnya.
Lebih jauh, Syamsul juga menggugat tiga pihak lain, termasuk Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Markas Besar Angkatan Darat. Sidang gugatan yang dimulai sejak 29 Agustus 2024 kini memasuki tahap pemanggilan para tergugat.








Leave a Reply
View Comments