Gugatan Hukum Terhadap Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Apakah Layak?

Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

Republish.id, NASIONAL – Pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kini berada di bawah sorotan setelah seorang akademisi, Syamsul Jahidin, menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Syamsul meminta majelis hakim untuk mencabut pangkat tersebut, berargumen bahwa pemberian pangkat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1959 dan UU No 2 Tahun 1957, yang menyatakan bahwa pemberian pangkat harus didasarkan pada kondisi darurat.

Baca Juga :  Semarak Kampanye Naga Bonar: Bowo-Nasir Janji Bangun Buol Lebih Maju di Leok II

“(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier,” ucap Syamsul, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dapat Kritik Usai Kenakan Atribut TNI

Syamsul menjelaskan, Pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur urgensi, terutama mengingat Indonesia saat ini dalam keadaan stabil.

Baca Juga :  Rachmat Gobel Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Gorontalo 

“Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi,” ujarnya.

Ia menilai bahwa jika pangkat tersebut diberikan hanya karena popularitas di media sosial, maka hal itu akan merugikan reputasi TNI, mengingat banyak prajurit lain yang berprestasi tidak mendapatkan penghargaan yang sama.

Baca Juga :  Real Count KPU Pukul 04.32 WIB Hari ini : PDI Perjuangan Tetap Dipuncak, PPP Kurang dari 4 Persen

“Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat,” tegasnya.

Lebih jauh, Syamsul juga menggugat tiga pihak lain, termasuk Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Markas Besar Angkatan Darat. Sidang gugatan yang dimulai sejak 29 Agustus 2024 kini memasuki tahap pemanggilan para tergugat.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini