Dinilai Bertentangan, Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) Foto: Dok. Dewan Pers

Republish.id, NASIONAL –  Dewan Pers dan seluruh komunitas pers menolak isi draf RUU Penyiaran. Draf Rancangan Undang-Undang tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam siaran pers, Rabu (15/05/2024) mengutip kumparanNEWS.

Draf RUU Penyiaran tersebut  merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut Ninik jika nantinya RUU itu diberlakukan, tidak akan ada lagi independensi pers, dan pers menjadi tidak profesional.

Ia mengkritisi penyusunan RUU tersebut yang tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal proses pembuatannya.

Ninik berpendapat dalam proses penyusunan draf RUU Penyiaran tidak ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) padahal itu harus ada dalam ketentuan proses penyusunan UU.

Baca Juga :  BKN Tegas: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Kehilangan Hak Pensiun

Draf RUU tersebut juga melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurut Ninik, hal itu bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tutur dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengungkapkan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Gunung Ruang,Bandara Djalaluddin Gorontalo Tutup Sementara

Pasal Larangan Investigasi

Saat ini, DPR sedang membahas soal RUU Penyiaran. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan karena dinilai membatasi kebebasan pers. Misalnya saja, melarang menayangkan produk jurnalisme investigasi.

Jurnalisme investigasi adalah salah satu jenis jurnalistik yang mengedepankan penelusuran panjang dan mendalam terhadap isu yang dianggap janggal atau rahasia.

Larangan jurnalisme investigasi tertuang di Pasal 50B, bunyi lengkapnya sbb:

Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;

b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Timnas Indonesia Libas Vietnam 3-0

c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;

e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;

f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;

g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual,biseksual, dan transgender;

h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;

i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;

j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan

k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,pencemaran nama baik, penodaan agama,kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."