Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di Pamusian: Warga Mengaku Diintimidasi, Legalisasi Sertifikat Ditahan Oknum Kelurahan

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di Pamusian: Warga Mengaku Diintimidasi, Legalisasi Sertifikat Ditahan Oknum Kelurahan, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sejumlah warga mengaku proses legalisasi permohonan sertifikat tanah mereka terhambat oleh oknum kelurahan yang diduga menjadi pintu masuk aksi mafia tanah. Kasus ini menyeret nama beberapa pihak yang disebut menekan warga hingga puluhan juta rupiah.

Kasus bermula ketika empat warga—Rahman, Ruslan, Kasturi, dan Mustamin—mengajukan permohonan pendampingan kepada Firdaus Gafar, CPLA Paralegal di bawah binaan BPHN RI sekaligus Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia. Mereka meminta pendampingan hukum terkait pengurusan sertifikat tanah di RT 24 Kelurahan Pamusian.

Paralegal sendiri menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, Permenkumham No. 1 Tahun 2018, dan Permenkumham No. 34 Tahun 2025.

Keempat warga itu memberikan kuasa hukum melalui surat kuasa:

• No.01/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025

• No.02/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025

• No.03/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025

• No.04/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025

Dokumen tersebut ditandatangani pada Kamis, 24 Juli 2025.

Warga Mengaku Diintimidasi

Nurhidayah, salah satu warga, mengatakan mereka yang tinggal di RT 24 merasa termarjinalkan karena adanya oknum yang diduga melakukan praktik mafia tanah. Ia mengaku pernah diintimidasi oleh seseorang berinisial R.

Baca Juga :  Janji Kamala Harris Setelah Resmi Jadi Capres Demokrat

“Saya pernah didatangi saudara R, dengan mengatakan kalau tidak membayar 50 juta maka suami saya akan dipenjara selama 6 tahun, bilangnya ada undang-undangnya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ia memiliki IMB, peta bidang tanah atas nama suaminya Rahman, Akta Notaris Muchlis Tabrani Tahun 2006, serta selalu membayar pajak. Namun, menurutnya, R justru menyebut bahwa “mereka juga pakai aparat kelurahan”.

Kejadian serupa dialami Kasturi yang mengaku tanah miliknya sudah dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pernah didatangi juga di tempat jualan dengan saudara inisial R, disuruh membayar 70 juta ke oknum yang berinisial S,” ungkapnya.

Kesaksian lain datang dari Hambali dan A. Risma. Hambali mengaku diberi informasi bahwa peta bidang tanahnya sudah dicabut dari pusat. Sedangkan A. Risma menuturkan tanahnya dirampas padahal ia telah membayar pajak selama 15 tahun.

Menurut informasi yang diterima, sedikitnya 16 kepala keluarga terdampak dugaan praktik mafia tanah ini.

Mediasi Berulang, Pihak yang Keberatan Tak Pernah Hadir

Kasus yang disebut bermula sejak 2014 itu beberapa kali dimediasi, mulai dari kantor kelurahan hingga DPRD Tarakan pada 29 Agustus 2023. Namun pihak yang keberatan, berinisial S, tidak pernah hadir meski sudah disurati DPRD.

Baca Juga :  Sindiran Pedas "Mafia Bos Pertamina" Viral: Sop Buah Spesial Ramadhan Pakai Pertalite Oplosan?

DPRD bahkan meminta surat kuasa saudara Fy dari S, namun tidak pernah ditunjukkan.

Asisten I Pemkot Tarakan juga pernah memanggil Lurah Pamusian untuk mengecek ke BPN terkait sertifikat yang sudah terbit. Namun, warga mengaku justru proses mereka terus dipersulit.

Proses Pemeriksaan Lapangan Dinilai Janggal

Pada 8 Agustus 2025, Kelurahan Pamusian mengeluarkan undangan pemeriksaan lapangan sesuai Perwali Kota Tarakan No. 13. Pemeriksaan dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.

Namun saat pemeriksaan, kelurahan menerima keberatan dari Fy—yang mengaku kerabat S—meski tidak memiliki surat kuasa maupun bukti kepemilikan tanah.

Oknum kasi pemerintahan berinisial AR tetap menerima keberatan tersebut dan membuat berita acara bahwa pemeriksaan ditunda. Kuasa hukum warga menolak menandatangani berita acara itu.

Oknum kelurahan berdalih bahwa karena “masih ada keberatan”, proses legalisasi dibatalkan berdasarkan Perwali.

BPN Tegas: Keberatan Harus Didaftarkan ke Pengadilan

Pada 12 Agustus 2025, S menyampaikan sanggahan kepada BPN Tarakan. Dua hari kemudian BPN menjawab melalui surat No. B/HP.01.02/308-65.71/VIII/2025.

BPN menyatakan bahwa pihak yang keberatan wajib menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 90 hari. Bila tidak ada gugatan, maka proses legalisasi tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

Namun setelah tenggang waktu 90 hari terlewati tanpa gugatan, oknum kelurahan (AR) tetap menolak legalisasi warga.

Saat dikonfirmasi pada 4 Desember 2025, AR berdalih bahwa kelurahan mengacu pada surat internal tanggal 27 Agustus 2025 dan SOP berdasarkan Perwali Kota Tarakan—bukan aturan BPN.

AR bahkan menyebut Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 sebagai “ranah undang-undang”, sementara kelurahan mengikuti SOP daerah.

Ahli Hukum: Kelurahan Tidak Memiliki Dasar Menolak Setelah 90 Hari

Dalam hukum pertanahan, kelurahan hanya berperan administratif. Jika pihak keberatan tidak menggugat ke PTUN dalam 90 hari, maka dasar keberatan gugur. Karena itu, kelurahan tidak memiliki dasar menolak legalisasi setelah masa tersebut.

Penolakan kelurahan dapat dianggap menghambat prinsip kepastian hukum dan proses administratif pertanahan yang sah.

Hierarki Peraturan: UU Lebih Tinggi dari Perwali

Aturan perundang-undangan Indonesia jelas menyatakan bahwa Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Daerah atau Perwali. Dengan demikian, ketika terjadi konflik norma, UU menjadi acuan utama.##

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini