Republish.id, GORONTALO – Dugaan Kriminalisasi terhadap warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
Pasalnya, setelah Faisal Karim, salah seorang warga sekitar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bulango Utara pada 29 April 2024, sejumlah warga mengaku menjadi takut menyampaikan apresiasinya.
Padahal, kata warga, mereka memiliki sejumlah aspirasi yang ingin disampaikan terkait persoalan yang ada di desa tersebut. Warga mengaku khawatir akan dipolisikan.
“Ada banyak yang ingin kami sampaikan. Tapi kami khawatir akan jadi sama seperti Faisal. Kami ini cuma masyarakat kecil pak,” kata salah seorang warga saat diwawancarai awak media, Rabu (15/5/2024).
Kekhawatiran ini membuat banyak warga memilih untuk diam dan tidak menyampaikan apresiasi atau pendapat mereka, meskipun ada berbagai isu penting yang memerlukan perhatian.
“Misalnya soal saluran air itu, tiap hujan masyarakat pasti terdampak banjir lantaran saluaranya yang sudah rusak. Jadi setiap banjir air meluap ke rumah warga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tupa Neni Polihito kepada awak media mengatakan aduannya ke Polsek itu hanya meminta agar Polsek memediasi persoalan viral di Facebook itu terkait keluhan warganya.
“Mediasi polsek itu artinya meminimalisir terjadi gesekan antara masyarakat, keluarga dan lainnya, seperti itu saja. Dan tidak ada dalam bentuk laporan,” kata Neni Polihito.
Sebelumnya, Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango yang menyampaikan aspirasi lewat media sosial, justru dilaporkan oleh Kepala Desa Tupa.
Postingannya di sosial media Facebook pada 29 Maret 2024, membuat Faisal mendapatkan panggilan dari Polsek Bulango Utara.
Faisal menerima surat bernomor SU/38/V/2024/Reskrim tertanggal 01 Mei 2024 dan diminta hadir pada tanggal 2 Mei 2024 Pukul 08.30 WITA untuk dimintai keterangan di ruang unit Reskrim Polsek Bulango.
Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap Faisal Karim, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Kemudian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Pengaduan An. NENI POLIHITO, S.Ip, Tanggal 29 April 2024.
Belakangan, diketahui aduan tersebut berakhir dengan damai setelah Kepala Desa sebagai pihak pertama dan Faisal Karim sebagai pihak kedua membuat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
1. Bahwa saya selaku pihak pertama sudah tidak keberatan lagi dengan kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak kedua yang terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2024.
2. Adapun alasan saya selaku pihak pertama untuk tidak keberatan lagi karena masalah ini telah kami
selesaikan secara musyawarah dan mufakat di mana pihak kedua telah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya.
3. Kami selaku pihak kedua telah menyesali perbuatan kami tersebut dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama baik pada pihak pertama, ataupun kepada orang lain serta tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
4. Dan kami pun yang membuat pernyataan berjanji apabila dikemudian hari akan terjadi hal yang serupa maka kami akan berusaha menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dan dengan kepala dingin.
5. Apabila dikemudian hari kami yang membuat pernyataan tidak mengindahkan ataupun melanggar isi dari pernyataan ini maka kami siap untuk diberi sangsi ataupun di proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Dalam surat yang ditandatangani di atas materai tersebut, Faisal Karim disebut melakukan pencemaran nama baik. Padahal dalam postingannya secara jelas Faisal hanya ingin menyampaikan aspirasinya.
“Dengan tidak mengurangi Rasa hormat kepada Bpk/Ibu pemerintah Desa Tupa. Saya mau menyampaikan perihal keluhan dan aspirasi masyarakat Desa Tupa khususnya yg berada di wilayah Dusun 2,” tulis Faisal dalam postingannya.(*)














Leave a Reply
View Comments