Republish.id, NASIONAL – Sekretaris Kabinet (Seskab) memiliki peran krusial dalam mendukung tugas presiden di struktur pemerintahan Indonesia. Seperti pejabat lainnya, Seskab menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan.
Gaji Sekretaris Kabinet
Pada pemerintahan Prabowo, Seskab setara dengan sekretaris militer presiden dan ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk ASN golongan IVd, yang tertinggi, berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta.
Tunjangan Sekretaris Kabinet
Selain gaji pokok, Seskab juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa tunjangan kinerja Seskab mencapai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, yang di Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp46.950.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Seskab mencapai Rp70.425.000.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet.











Leave a Reply
View Comments