Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet: Angka Menarik di Balik Jabatan Strategis

Foto : Halaman kementerian sekretariat negara.

Republish.id, NASIONAL – Sekretaris Kabinet (Seskab) memiliki peran krusial dalam mendukung tugas presiden di struktur pemerintahan Indonesia. Seperti pejabat lainnya, Seskab menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan.

Gaji Sekretaris Kabinet 

Pada pemerintahan Prabowo, Seskab setara dengan sekretaris militer presiden dan ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Intensif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk ASN golongan IVd, yang tertinggi, berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta.

Baca Juga :  Layangkan Laporan ke Mabes Polri, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Tuntut Keadilan

Tunjangan Sekretaris Kabinet

Selain gaji pokok, Seskab juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa tunjangan kinerja Seskab mencapai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, yang di Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp46.950.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Seskab mencapai Rp70.425.000.

Baca Juga :  Ferawati Mokodompis Siap Berjuang Untuk Rakyat Bukan Sekedar Tergiur Gaji

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini