Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet: Angka Menarik di Balik Jabatan Strategis

Foto : Halaman kementerian sekretariat negara.

Republish.id, NASIONAL – Sekretaris Kabinet (Seskab) memiliki peran krusial dalam mendukung tugas presiden di struktur pemerintahan Indonesia. Seperti pejabat lainnya, Seskab menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan.

Gaji Sekretaris Kabinet 

Pada pemerintahan Prabowo, Seskab setara dengan sekretaris militer presiden dan ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga :  Tokoh Kwala Besar Pindah Dukungan, Naga Bonar Semakin Kokoh

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk ASN golongan IVd, yang tertinggi, berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta.

Baca Juga :  Meriah! Ratusan Warga Padati Simpang Lima Telaga Sambut Tahun Baru 2025

Tunjangan Sekretaris Kabinet

Selain gaji pokok, Seskab juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa tunjangan kinerja Seskab mencapai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, yang di Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp46.950.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Seskab mencapai Rp70.425.000.

Baca Juga :  Dukungan Menteri BUMN Penggunaan Mobil Dalam Negeri untuk Kabinet

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."