Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet: Angka Menarik di Balik Jabatan Strategis

Foto : Halaman kementerian sekretariat negara.

Republish.id, NASIONAL – Sekretaris Kabinet (Seskab) memiliki peran krusial dalam mendukung tugas presiden di struktur pemerintahan Indonesia. Seperti pejabat lainnya, Seskab menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan.

Gaji Sekretaris Kabinet 

Pada pemerintahan Prabowo, Seskab setara dengan sekretaris militer presiden dan ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga :  Seleksi PPS dan Kinerja Ketua KPU Bolmut Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk ASN golongan IVd, yang tertinggi, berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta.

Baca Juga :  Pj Bupati Bolmut Buka Seminar Akhir dan Konsultasi Publik Penentuan Perwilayahan Komoditas Pertanian

Tunjangan Sekretaris Kabinet

Selain gaji pokok, Seskab juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa tunjangan kinerja Seskab mencapai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, yang di Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp46.950.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Seskab mencapai Rp70.425.000.

Baca Juga :  Bawa ke Jalur Hukum, Jokowi Resmi Polisikan Roy Suryo dan Empat Orang Lain Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini