Republish.id, BOLTARA – Di tengah pesatnya pembangunan dan tingginya kebutuhan material, pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Adler Manginsoa, Senin (27/04/2026).
Dengan nada tenang namun penuh makna, ia mengungkap fakta yang memantik tanda tanya besar: dari banyaknya aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Boltara, hanya satu yang dipastikan mengantongi izin resmi. Pernyataan itu disampaikan usai sidang paripurna penetapan Propemperda di DPRD Boltara, namun langsung menyita perhatian publik.
“Cuma satu galian C di Boltara ini yang ada izin resmi, yang lain saya tidak tahu,” ujar Adler.
Pernyataan singkat tersebut seakan membuka kembali isu lama yang selama ini beredar di masyarakat. Jika benar hanya satu yang legal, maka aktivitas lainnya patut dipertanyakan—bagaimana mereka bisa beroperasi?
Dalam keterangannya, Adler mengaku berhati-hati sebelum menyampaikan informasi tersebut. Ia bahkan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara guna memastikan data yang disampaikan tidak keliru. Pasalnya, kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada di tingkat provinsi.
“Untuk memberikan informasi begini, saya harus koordinasi dengan DLH Sulut, karena kewenangan penerbitan izin ada pada mereka,” jelasnya.
Setelah memastikan hal itu, Adler mengungkap bahwa satu-satunya tambang yang telah mengantongi izin resmi berada di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur.
“Konsesinya di Desa Binjeita,” tutupnya.
Namun, fakta lain justru menambah kerumitan persoalan. Sumber terpercaya dari DLH Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pengajuan izin pertambangan batuan di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
“Seingat kita sampai saat ini belum ada yang mengajukan perizinan pertambangan batuan di DLH Provinsi Sulut yang lokasinya di Kabupaten Bolmut,” ungkapnya, Selasa (28/04/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa belum ada persetujuan lingkungan maupun izin lingkungan yang diterbitkan.
“Khusus persetujuan lingkungan atau izin lingkungan belum ada,” tegasnya.
Terkait konsekuensi hukum maupun administrasi, sumber tersebut menyarankan agar hal itu dikoordinasikan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut. Meski begitu, ia menegaskan prinsip mendasar yang seharusnya menjadi acuan semua pihak.
“Setahu saya, kalau kegiatan pembangunan suatu usaha atau kegiatan, dimintakan menggunakan material dari pertambangan yang sudah memiliki perizinan,” pungkasnya.
Kini, publik menanti kejelasan dari pihak terkait. Di balik geliat pembangunan yang terus berjalan, legalitas sumber material menjadi isu krusial. Sebab, bukan hanya soal pasokan pasir dan batu, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan transparansi yang tak boleh diabaikan.








Leave a Reply
View Comments