Dugaan Penghambatan Liputan di RSUD Boltara, PT Brantas Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penghambatan Liputan di RSUD Boltara, PT Brantaa Dilaporkan ke Polisi, (Foto Istimewa)

Republish.id, BOLTARA – Dugaan penghambatan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Bolaang Mongondow Utara. Sejumlah jurnalis melaporkan insiden pembatasan akses liputan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung di RSUD Bolaang Mongondow Utara ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara yang diterbitkan pada 1 Mei 2026. Pengaduan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) sebagai respons atas dugaan pelarangan peliputan di lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Ungkap Tantangan Berat Pembangunan 2026: Bayar PPPK Saja Kita Pusing!
Foto Istimewa.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, di area RSUD Bolaang Mongondow Utara, Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat.

Dalam kronologi yang disampaikan, sejumlah jurnalis datang untuk melaksanakan tugas peliputan agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pasca Ricuh Demo, Perlimaan Telaga Masih Dijaga Ketat Aparat Kepolisian dan Brimob

Namun, setibanya di lokasi, para jurnalis justru dihadang oleh pihak keamanan yang berjaga di area proyek. Mereka disebut tidak diizinkan masuk, bahkan akses dilaporkan dibatasi dengan syarat harus memiliki undangan resmi—yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi kegiatan publik. Sebab, proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai pemerintah seharusnya terbuka untuk pengawasan, termasuk oleh media sebagai representasi kepentingan publik.

Baca Juga :  Bupati Boltara Tegaskan Komitmen Entaskan Kemiskinan Ekstrem Lewat Program Rumah Layak Huni

Pelapor menilai tindakan pembatasan tersebut tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Akibat kejadian itu, para jurnalis tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya, sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses publik menjadi terhambat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Brantas maupun instansi terkait atas dugaan penghambatan tersebut.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."