Negosiasi Sengketa Lahan Desa Mopu Diberi Batas 7 Hari, Pemkab Buol Siapkan Jalur Hukum

Foto Humas.

Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol bergerak cepat dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Mopu. Dalam rapat yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (7/5/2026), pemerintah memberi waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk melakukan negosiasi sebelum persoalan dibawa ke jalur hukum.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol (ATR/BPN), kepala OPD terkait, pihak perusahaan PT. UKMI dan PT. HIP, pemerintah desa, pengurus koperasi, hingga masyarakat pemilik lahan.

Rapat ini digelar untuk mencari solusi damai atas sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan seluruh proses penerbitan sertifikat tanah sejak 2012 hingga 2019 perlu ditelaah kembali secara menyeluruh agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak memicu konflik baru.

Baca Juga :  Agus Z Abidin Jemput Dukungan Provinsi, Ini Langkah Strategis Selamatkan Koperasi dan UMKM Buol

“Pemerintah daerah menginginkan penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik baru atau perselisihan berkepanjangan di tengah masyarakat. Kami juga membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sebagai salah satu solusi yang memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” ujar Moh. Yamin Rahim.

Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.

Ia menyebut bukti tersebut berasal dari sertifikat program Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi tahun 2012 serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Ajudikasi tahun 2016.

Baca Juga :  Pj Sekda Buol Turun Langsung ke TK Pembina, Ini Temuan di Balik Program Makan Siang Gratis

Selain itu, pemerintah desa juga telah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa lahan bersertifikat milik warga berada di luar kawasan lahan usaha transmigrasi.

Sementara itu, Kepala Desa Mooyong menegaskan wilayah administrasi desanya telah memiliki 12 titik patok resmi dan tidak pernah melakukan perluasan wilayah yang mencakup lahan warga Desa Mopu.

Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Buol meminta agar persoalan ini dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, baik terkait sengketa kepemilikan, batas wilayah, maupun persoalan koperasi.

Hal serupa juga disampaikan Polres Buol yang menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan aturan hukum dan bukti kepemilikan yang sah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buol (ATR/BPN) turut menyoroti perlunya verifikasi ulang seluruh data dan dokumen resmi guna memastikan kesesuaian antara lahan bersertifikat dengan penggunaan lahan yang saat ini dikelola koperasi maupun perusahaan.

Baca Juga :  Wabup Buol Turun Langsung di Apel Siaga Ramadan, Fokus Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Perwakilan masyarakat Desa Mopu meminta proses penyelesaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen resmi, sejarah penguasaan lahan, dan fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Buol memberikan waktu tujuh hari kepada masyarakat Desa Mopu, Koperasi Amanah, dan PT. HIP untuk melakukan negosiasi dan mediasi demi mencapai kesepakatan bersama.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ditemukan solusi, maka penyelesaian sengketa lahan akan dilanjutkan melalui proses hukum di pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat penyelesaian sengketa tersebut berakhir pukul 17.10 Wita dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Redaksi Republish.id