Republish.id, NASIONAL – Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi perhatian serius kalangan pers di Bangka Belitung. Meski Dewan Pers telah menyatakan pemberitaan tersebut tidak mengandung unsur pidana, proses hukum dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat, Kamis (7/5/2026).
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait penanganan perkara jurnalistik dan potensi ancaman terhadap kebebasan pers di daerah tersebut.
Persoalan itu mencuat dalam kegiatan Seminar dan Dialog Publik yang berlangsung di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Forum tersebut dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan, hingga insan media.
Dalam forum itu, jurnalis BN16 Bangka dari jaringan media KBO Babel, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan terhadap pemberitaan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.
Padahal, Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia menegaskan, apabila perkara tersebut masuk dalam kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.
Pernyataan Dewan Pers tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers, terlebih isu yang diberitakan berkaitan dengan dugaan mafia lahan yang menyangkut kepentingan publik.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Ia menilai proses pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
Rikky menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky Fermana.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab, apabila produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers masih dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.
Rikky juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengungkap berbagai persoalan yang berdampak pada masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dalam forum dialog tersebut, sejumlah peserta turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani sengketa jurnalistik.
Mereka menilai, masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.
Kini, kasus pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung tak lagi sekadar laporan polisi biasa. Perkara tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Bangka Belitung.
Sebab ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ranah pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers, publik pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya sedang dilindungi dan siapa yang justru dibungkam. (PJS Babel)












Leave a Reply
View Comments