Republish.id, BOLTARA – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Seorang wartawan dilaporkan nyaris mengalami tindakan kekerasan saat melakukan peliputan kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (25/05/2026).
Insiden itu diduga melibatkan Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, yang disebut membentak hingga melontarkan ancaman verbal kepada wartawan saat proses pengambilan gambar berlangsung di lokasi kebakaran.
Saat kejadian, petugas pemadam kebakaran masih berjibaku memadamkan api. Situasi di sekitar lokasi tampak padat oleh warga yang menyaksikan proses pemadaman, sementara aparat kepolisian berupaya mengendalikan area kejadian.
Di tengah kondisi tersebut, Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, sempat menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar area kebakaran hanya diisi petugas dan wartawan guna menghindari kerumunan warga.
Merasa memiliki hak untuk melakukan peliputan, sejumlah awak media tetap berada di sekitar titik kebakaran guna mengambil dokumentasi dan informasi secara langsung. Namun situasi berubah tegang ketika Kapolsek Kaidipang datang dan langsung memarahi wartawan media Bolmongraya.co, Ramdan Buhang.
Meski telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, penjelasan tersebut disebut tidak mendapat respons yang baik.
Ramdan bahkan mengaku telah menyampaikan dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun hal itu justru dibalas dengan nada tinggi.
“Meski anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang.
Ketegangan di lokasi pun tak terhindarkan. Alih-alih memberikan ruang peliputan, Kapolsek Kaidipang disebut terus meminta wartawan menjauh dari area kebakaran, meski sebelumnya wartawan diperbolehkan berada di lokasi oleh pihak kepolisian.
Menurut pengakuan Ramdan, Kapolsek Kaidipang juga sempat mengeluarkan ancaman verbal bernada kekerasan.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga, wartawan lain, hingga anggota polisi yang berada di lokasi kebakaran.
Insiden ini memunculkan sorotan terhadap perlindungan kerja jurnalistik di lapangan. Tindakan intimidatif terhadap wartawan dinilai dapat mencederai prinsip kebebasan pers, terlebih ketika jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak berharap ada evaluasi terhadap sikap aparat di lapangan agar hubungan antara institusi penegak hukum dan insan pers tetap berjalan profesional serta menghormati kebebasan jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.










Leave a Reply
View Comments