Mulai Agustus, Seller Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Kena Skema Baru Pajak

Foto Ilustrasi AI.

Republish.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat perusahaan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima para pedagang (seller) melalui platform digital.

Empat marketplace yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga penerapan pemungutan pajak secara efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing platform.

“Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip Antara.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut masih memasuki tahap awal sehingga pemerintah memberikan waktu bagi marketplace untuk melakukan berbagai penyesuaian.

Baca Juga :  Doxadigital Masuk Daftar Rekomendasi SEO Agency Jakarta 2025 versi Sortlist dan Clutch

“Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,” katanya.

Bimo menjelaskan, pemerintah juga membuka peluang untuk menunjuk marketplace lainnya sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi untuk ditunjuk sebagai marketplace berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kementerian PU Percepat Penanganan Longsor di Ruas Medan–Berastagi, Target Tuntas Desember 2025

Menurutnya, DJP mengutamakan tingkat kematangan sistem (maturity level), kesiapan operasional, serta tingkat digitalisasi dalam menentukan platform yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, mengatakan pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak melalui marketplace.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata Budi.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026.

Baca Juga :  Bangun Hubungan Kuat dengan CRM dan Tim Sales Solid

Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.(*)

Redaksi Republish.id