Republish.id BITUNG — Dua terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian , Kota Bitung, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Senin (17/8/2026).
Keduanya masing-masing berinisial IH (17) dan MS (25). IH diamankan sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, sementara MS diamankan setelah polisi melakukan pengembangan di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 Wita dan korbannya RA (30). Laporan kemudian dibuat pacar korban di Polres Bitung.

Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Dari pemeriksaan awal terhadap seorang saksi, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan para terduga pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan IH dan MS.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan terkena benda tajam jenis panah wayer pada bagian lengan. Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu persoalan pribadi atau salah paham.
Kedua terduga pelaku bersama seorang saksi kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, mengatakan kepolisian merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ahmad.




















Leave a Reply
View Comments