Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce, Berlaku hingga Daya Beli Masyarakat Pulih

Sumber Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Andhika Prasetia/Detikcom).

Republish.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditangguhkan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai benar-benar membaik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah belum melihat indikator ekonomi yang cukup kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penundaan kemungkinan berlangsung selama beberapa bulan ke depan sambil memantau perkembangan ekonomi nasional.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Dubes India Resmikan Disso Asia 2025: Menuju Kemandirian Farmasi Melalui Kolaborasi Ilmiah

Purbaya menjelaskan, keputusan penerapan pajak e-commerce tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 mencapai 5,29 persen, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain yang mencerminkan kondisi masyarakat.

“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” terangnya.

Ia menambahkan, Kemenkeu akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penundaan penerapan pajak tersebut. Bagi penjual yang telah terlanjur dipungut pajak, pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana.

Menurut Purbaya, penangguhan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce domestik. Sementara itu, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tetap berjalan melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Baca Juga :  Kementerian Pekerjaan Umum Anugerahkan WSBP sebagai Penyedia Jasa Terbaik pada SUTAMI AWARD

“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang melalui PMSE mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebut potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor tersebut berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Baca Juga :  AnyMind Group meluncurkan laporan penting yang mengungkap perjalanan konsumen digital yang terus berkembang di Asia Tenggara

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform yang ditunjuk diberikan waktu satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Redaksi Republish.id