PAN Pasang Badan Dukung Kortas Tipikor, Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Diminta Diusut Tuntas

Foto: Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina (Tangkapan layar YouTube DPR RI).

Republish.id, NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.

“Bahwa FPAN mendukung upaya Pemberantasan Korupsi Yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, karena merupakan salah satu dari Astacita bapak Presiden RI,” kata Endang, Kamis (9/7/2026) mengutip Detikcom.

Endang menegaskan langkah yang dilakukan Kortas Tipikor murni merupakan proses penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“⁠Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor adalah murni masalah hukum dalam rangka upaya pemberantasan TP Korupsi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai negera hukum maka siapapun yang yang terbukti terlibat, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Endang berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Mengharapkan agar proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” harapnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7), sebagai bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Baca Juga :  Usulan Mengejutkan BNN: Vape Diminta Dilarang, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, perkara tersebut menjadi salah satu atensi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budhi.

Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu blackout, perkara ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Proses Pencarian Berakhir Duka, Pelajar Asal Tombolango Ditemukan di Aliran Bendungan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, salah satu perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020 hingga 2025.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang. Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP. Pasal 12 huruf e mengatur mengenai tindak pidana pemerasan, sedangkan Pasal 12 huruf b berkaitan dengan suap.

Baca Juga :  Banjir Paguat Dampak Ilegal Mining, Aktivis Desak Pemerintah Tindak Tegas

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Coin Money Changer, merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, serta perkara ASABRI dan Krakatau Steel yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.

Redaksi Republish.id