Usulan Mengejutkan BNN: Vape Diminta Dilarang, Ini Alasannya

Vape liquid/ Shutterstock.

Republish.id, NASIONAL – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Suyudi mengungkap adanya fenomena baru terkait penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Ia menegaskan, temuan dari hasil uji laboratorium BNN menunjukkan kondisi yang patut diwaspadai.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  3 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam Ilegal Tiba di Jakarta: GAM-PG Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas

Hasil pengujian tersebut mengungkap bahwa sejumlah cairan vape mengandung zat berbahaya, bahkan termasuk narkotika.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” jelasnya.

Selain itu, Suyudi juga menyoroti pesatnya perkembangan jenis narkotika, termasuk munculnya berbagai zat psikoaktif baru yang semakin sulit dikendalikan.

“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,” katanya.

Baca Juga :  Fakta Baru Terungkap! Begini Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air PK-SNR

Ia turut menjelaskan bahwa etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyinggung langkah tegas sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.

“Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengumuman Resmi KPU : Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Berdasarkan temuan tersebut, BNN berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan melarang vape, sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika melalui media tersebut.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tambahnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini