Republish.id, GORONTALO – Seorang perempuan berinisial SYM alias Nia dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penipuan dengan modus kerja sama usaha simpan pinjam.
Korban, yang dikenal dengan nama JGA alias Jerry, mengaku mengalami kerugian finansial sebesar sekitar Rp500 juta akibat investasi yang dijanjikan menguntungkan namun berakhir dengan kekecewaan.
Kasus ini bermula pada November 2019, ketika SYM menghubungi Jerry dengan tawaran investasi dalam bentuk kerja sama usaha simpan pinjam.
SYM menjanjikan keuntungan hingga 30 persen dari modal yang disetor oleh Jerry, sebuah iming-iming yang membuat Jerry tertarik dan akhirnya berinvestasi dengan modal awal Rp5 juta.
Seiring berjalannya waktu, Jerry terus menambah dananya hingga total mencapai Rp500 juta pada tahun 2021.
“Berdasarkan perjanjian dana tersebut seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari usaha simpan pinjam. Namun sejak SYM mulai sulit dihubungi saya merasa curiga dan mencoba mencari informasi,” ujar Jerry, Kamis (7/11/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Jerry mendapati bahwa dana yang ia setorkan tidak sepenuhnya digunakan sesuai kesepakatan awal.
Merasa tertipu, Jerry akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
“Akibatnya, saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, untuk mendapatkan keadilan atas kerugian saya,” ungkapnya.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Gorontalo Kota, dengan nomor laporan STTLP/127/V/2024/SPKT/RES-GTLO KOTA, yang terdaftar sejak Mei 2024.
Jerry berharap agar laporan ini segera diproses dan pelaku mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya.








Leave a Reply
View Comments