Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penembakan

Senjata-senjata api milik Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah. (Foto: detik.com)

Republish.id, NASIONAL – Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam resmi menyandang status sebagai tersangka.

Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai disebut melepaskan tembakan yang mengenai warga dan warga tersebut tewas.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Praperadilan Ditolak Hakim

“MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini,” kata Sigit dalam konferensi pers, dilansir detik Minggu (7/7/2024).

Saleh Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pelayanan Lambat Kelurahan Dutulanaa Terkait Kasus Tanah

“Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api,” ungkap Sigit.

“Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  Video Oknum DPRD Gorontalo Viral, Ucapan Soal "Rampok Uang Negara" Tuai Kecaman

Seperti diketahui, Peristiwa itu terjadi di resepsi pernikahan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) pagi.

Saat itu, Saleh Mukadam menjadi tokoh masyarakat yang melepaskan tembakan penyambutan. Namun tembakan penyambutan itu, menurut Polisi, mengenai seorang warga hingga tewas ditempat.(*)

*Baca selengkapnya Disini

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."