Republish.id, BITUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memperkuat kolaborasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bapenda dan Kejari Bitung, Kamis (13/8/2026), khususnya terkait pengawasan dan penanganan wajib pajak yang masih memiliki kewajiban kepada pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong mengatakan, salah satu yang menjadi pembahasan adalah wajib pajak yang telah lama menunggak, terutama dengan nilai tunggakan cukup besar namun belum menyelesaikan kewajibannya.

“Termasuk PT IKI, itu salah satu yang dibahas dalam pertemuan,” kata Theo.
Sebelumnya, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Bitung disebut mencapai sekitar Rp900 juta. Bapenda juga sebelumnya telah melakukan penagihan, termasuk dengan mengirim tim ke kantor pusat PT IKI di Makassar.

Dalam perkembangan sebelumnya, PT IKI sempat membayar Rp150 juta untuk sebagian kewajiban SPPT tahun 2021 dan 2022. Namun, saat itu masih terdapat sisa tunggakan untuk tahun tersebut maupun kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
Theo mengatakan, kolaborasi dengan Kejari Bitung yang dipimpin Kajari Bitung Erwin Widihantono, SH MH. dilakukan untuk memperkuat langkah pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapenda, kata dia, akan menjalankan fungsi pendataan, pengawasan serta penagihan. Sementara Kejari Bitung memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dengan kolaborasi ini, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban diharapkan dapat segera menyelesaikan tunggakannya,” ujar Theo.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama PAD Kota Bitung. Dalam APBD 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp104 miliar. Hingga 31 Juli 2026, realisasi PAD telah mencapai sekitar Rp67 miliar atau 64,64 persen dari target.
Theo menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku usaha kecil, tetapi juga wajib pajak dengan nilai kewajiban yang besar.
“Kita berharap semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya. Ini untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kerja sama Bapenda dan Kejari Bitung sendiri bukan hal baru. Theo menyebut, keduanya sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman dalam bidang hukum.
“Melalui kolaborasi ini kami berharap penanganan terhadap tunggakan pajak dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.



















Leave a Reply
View Comments