Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka BBM Bersubsidi ke Jaksa

Kolase Foto Republish.id - Doc. Istimewa.

Republish.id, GORONTALO – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui tahap II, Senin (28/9/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim dengan mendatangi lokasi.

Baca Juga :  Kasus Video Viral Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo Beberkan Hasil Pemeriksaan

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.

Setelah menemukan aktivitas tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan serangkaian penyidikan. Tahapan itu mencakup pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Kampanye Blusukan di Telaga, Roni-Adnan Disambut Antusias Warga

Setelah seluruh proses penyidikan dilakukan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Renly.

Ketiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa masing-masing berinisial MN, J, dan S. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pilbem Alami Degradasi, WR 3 Bingung dan Marah-marah

Barang bukti itu terdiri atas satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Redaksi Republish.id