Republish.id, GORONTALO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) nonaktif Sirajudin Lasena.
Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan disebut milik pihak swasta, Adnan Mbuinga alias Haji Pulu. Namanya disebut sebagai salah satu pihak yang berada dalam rangkaian orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah personel Brimob tampak berjaga di sekitar rumah, sedangkan beberapa penyidik KPK berada di dalam bangunan untuk memeriksa sejumlah ruangan dan mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Belum diketahui barang apa saja yang ditemukan atau diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan di Kota Gorontalo ini diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menyatakan mengamankan Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan, Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Boltara.
Salah satu proyek yang disebut KPK adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dalam perkara tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan uang Rp130 juta yang disebut sebagai sebagian dari fee proyek.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sirajudin selama periode 2023 hingga 2026.
Sementara itu, status hukum Adnan Mbuinga alias Haji Pulu hingga kini belum diumumkan KPK. Haji Pulu disebut dalam informasi terkait pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan resmi KPK yang tersedia hingga saat ini, Sirajudin Lasena disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Karena itu, status hukum dan peran Haji Pulu dalam perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Penyebutan nama Haji Pulu dalam konteks penggeledahan tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan telah menjadi tersangka. Status hukum seseorang dalam perkara pidana harus merujuk pada penetapan resmi penyidik atau keterangan lembaga penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi mengenai dokumen, uang tunai, perangkat elektronik, atau barang bukti lain yang ditemukan maupun disita penyidik dari rumah tersebut.
Keterangan resmi KPK masih diupayakan untuk mengetahui tujuan penggeledahan, status Adnan Mbuinga, serta barang bukti yang kemungkinan diamankan dalam kegiatan tersebut.








Leave a Reply
View Comments