Republish.id, BOLTARA – Informasi mengenai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berinisial MGY (45), warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, yang disebut berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Polres Boltara, beredar pada 5 September 2026. Informasi tersebut turut disertai foto seorang pria yang disebut sebagai MGY dan tampak didampingi pihak kepolisian serta kejaksaan.
Berdasarkan informasi tertulis yang diterima, MGY disebut menjalani penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri Bolmong Utara. Penahanan tersebut disebut mulai berlaku sejak 4 September hingga 23 September 2026.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke tahanan. Situasi selama proses tersebut disebut berlangsung aman dan terkendali.

Namun demikian, informasi mengenai status tersangka, dasar penahanan, serta perkara yang sedang ditangani belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak Polres Boltara maupun Kejaksaan Negeri Bolmong Utara.
Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, mengatakan pihaknya telah mendengar informasi mengenai adanya penahanan tersebut.

Menurut Rheinal, informasi yang beredar perlu terlebih dahulu diklarifikasi kepada aparat penegak hukum agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan keterangan resmi.
“Kami mendengar adanya informasi terkait penahanan tersebut. Tetapi kami tidak ingin berspekulasi. Informasi ini akan kami cek dan konfirmasi langsung kepada pihak Polres Boltara maupun Kejaksaan Negeri Bolmong Utara,” ujar Rheinal Mokodompis.
Ia mengatakan, konfirmasi langsung rencananya dilakukan pada Senin, 7 September 2026, untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum yang bersangkutan, dasar penahanan, perkara yang sedang ditangani, serta keterangan resmi dari institusi penegak hukum.
“Yang beredar saat ini kami posisikan sebagai informasi awal. Setelah ada konfirmasi resmi, baru dapat diketahui secara jelas perkara dan konstruksi hukumnya,” katanya.
LSM Galaksi Sulut menyatakan akan melakukan pengecekan langsung agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, (6/9/2026), keterangan resmi dari Polres Boltara maupun Kejaksaan Negeri Bolmong Utara belum diperoleh. Konfirmasi kepada kedua institusi tersebut akan dilakukan pada Senin, 7 September 2026.


















Leave a Reply
View Comments