Republish.id, BITUNG — Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara (Sulut) mencetak capaian penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja laut.
SAKTI Sulut berhasil memenangkan gugatan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap awak kapal perikanan (ABK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kemenangan hukum tersebut diraih pada periode perjuangan 2025–2026. Capaian ini sebagai bukti jika jalur hukum mampu memberikan keadilan bagi pekerja perikanan yang dirugikan.
”Kemenangan di PHI ini menegaskan bahwa ABK memiliki hak yang harus dihormati. Pekerja tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang hanya karena bekerja di sektor berisiko tinggi,” tegas Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, dalam sambutannya pada HUT ke-6, Kamis (15/10/2026).
Arnon mengatakan, pihak sudah sejak awal mengawal kasus hukum hingga tuntas. SAKTI Sulut kata dia, bekerja sama dengan jaringan buruh internasional, termasuk International Transport Workers’ Federation (ITF) dan FRN Indonesia.
Kendati telah memenangkan perkara di pengadilan, SAKTI Sulut sambung Arnon, tetap mengingatkan jika perjuangan belum selesai.
“Pengawasan ketat dan edukasi hukum secara berkelanjutan tetap diperlukan agar kasus PHK sepihak tidak kembali terulang pada pekerja laut lainnya,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Arnon menyampaikan SAKTI Sulut akan terus berkomitmen meningkatkan keselamatan kerja bagi para pelaut perikanan.
Bahkan kata dia, SAKTI Sulut telah memfasilitasi sebanyak 90 awak kapal perikanan (ABK) untuk mengikuti pelatihan Basic Safety Training (BST) F2 secara gratis.
Menurutnya, program pelatihan keselamatan kerja ini terlaksana atas kerja sama SAKTI Sulut dengan SeaGuard. Langkah ini diambil untuk membekali ABK dengan keterampilan darurat saat mengarungi lautan lepas.
”Pelatihan keselamatan bukan hanya untuk pemenuhan syarat administrasi, tapi investasi penting melindungi nyawa pekerja di laut,” ungkap Arnon.
Selain pelatihan gratis, SAKTI Sulut juga lanjut Arono, telah membagikan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) ke kapal-kapal perikanan sepanjang 2025–2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya penanganan awal saat terjadi kecelakaan kerja di atas kapal.
“SAKTI Sulut berharap pemilik kapal dan pemerintah makin serius menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor perikanan tangkap,” harapnya.









Leave a Reply
View Comments