KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

KPK menunjukkan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dari OTT KPK. (Foto: Doc. Liputan6.com/Devira)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mulai dari tenda, selimut, pompa air, hingga perahu karet yang digunakan untuk penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, serta tanah longsor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berbagai barang tersebut merupakan bagian dari pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik dalam mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Puan Imbau Anggota DPR Habiskan Snack Rapat: Jangan Berlebihan dan Mubazir

Budi menjelaskan, dugaan penyimpangan pengadaan barang tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengadaan untuk kebutuhan penanganan banjir dan longsor juga akan didalami guna mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam prosesnya.

“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang di BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan lembaga tersebut pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka TPPU

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti senilai Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar.

Baca Juga :  Liga Champions Asia : Kalah di Laga Al Nassr Vs Al Ain, Ronaldo Cs Gagal Ke Semifinal

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan para tersangka. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK juga menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.

Redaksi Republish.id