Republish.id, NASIONAL – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 dan dilakukan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (4/8).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Febrie saat ini juga telah ditahan.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Dalam perkara ASABRI, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie masih diproses. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.












Leave a Reply
View Comments