Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta memanfaatkan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi untuk membeli saham perusahaan lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam perkara tersebut. KPK membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster, dengan empat tersangka lain ditetapkan dalam klaster kedua.
Bima diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor yang terlibat dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengungkapkan, kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pengadaan yang berada dalam tugas dan kewenangannya.
Dalam penjelasannya, Taufik juga memaparkan mekanisme penggunaan dana siap pakai yang dikelola BNPB. Dana tersebut merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana dalam kondisi darurat.
Meski pencairannya bersifat fleksibel, penggunaan DSP harus memenuhi salah satu dari empat persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik.
Persyaratan kedua adalah penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, terdapat pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Taufik mengatakan DSP telah digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia. Penggunaannya antara lain untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, penanganan gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, BNPB juga telah menentukan sejumlah penyedia melalui metode penunjukan langsung yang tercantum dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Mekanisme tersebut disiapkan agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi dengan cepat ketika status darurat ditetapkan.
“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian KPK karena dana siap pakai diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kebutuhan darurat. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, termasuk keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa.











Leave a Reply
View Comments