Diskumperindag Provinsi Gorontalo Terus Dampingi Pelaku UMKM Urus NIB

Ilustrasi UMKM Bagi Perekonomian Indonesia Sumber : Jurnalpost.

Republish.id, Gorontalo – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo terus mendampingi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap.

“Terkait kita memberikan NIB, kita dampingi mereka. Nah, Kita pemerintah Provinsi melalui dinas Kumperindag ini ada pelayanan dan pendampingan mediasi perizinan usaha,” ujar Helly saat diwawancarai, Senin (29/7/2024). Di Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Berikut Identitas Mayat Perempuan Terapung di Perairan Bolmut
Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap, (Kanan) Foto (Ist).

Ia mengatakan pengurusan NIB sangatlah penting, Karena dapat memberikan kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan. Manfaat pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan.

Baca Juga :  Prabowo Unggul Pilpres 2024 versi "Quick Count", Suara Masuk sudah 90 Persen

Karena, kata Helly jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman bagi pelaku usaha.

“Kita daftarkan mereka. Supaya mempermudah mereka, karena jangan ada persyaratan perbankan pinjaman dan semuanya. Tentunya sekarang ini karena ada program, yaa gratis untuk pengurusan NIB ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Oknum TNI Pukul Ojol di Pontianak, Hidung Patah hingga Massa Geruduk Pomdam

Selain itu, Ia menambahkan, pihaknya juga akan selalu mendampingi dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam pengurusan produk ‘Halal’.

“Jadi bukan hanya NIB saja, ada juga yang ‘Halal’ kita kerjasama dengan Kemenag. Agar supaya, Jaminan olahan produksi UMKM itu bisa dijamin,” tukasnya.

Sebagai informasi, NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, identitas kegiatan usaha menjadi legal.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."