Diskumperindag Provinsi Gorontalo Terus Dampingi Pelaku UMKM Urus NIB

Ilustrasi UMKM Bagi Perekonomian Indonesia Sumber : Jurnalpost.

Republish.id, Gorontalo – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo terus mendampingi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap.

“Terkait kita memberikan NIB, kita dampingi mereka. Nah, Kita pemerintah Provinsi melalui dinas Kumperindag ini ada pelayanan dan pendampingan mediasi perizinan usaha,” ujar Helly saat diwawancarai, Senin (29/7/2024). Di Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Hilang Tiga Hari di Laut, Nelayan Pohuwato Ditemukan Selamat di Atas Rakit
Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap, (Kanan) Foto (Ist).

Ia mengatakan pengurusan NIB sangatlah penting, Karena dapat memberikan kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan. Manfaat pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan.

Baca Juga :  Puluhan Dosen IAIN Gorontalo Demo Tuntut Hak, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana

Karena, kata Helly jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman bagi pelaku usaha.

“Kita daftarkan mereka. Supaya mempermudah mereka, karena jangan ada persyaratan perbankan pinjaman dan semuanya. Tentunya sekarang ini karena ada program, yaa gratis untuk pengurusan NIB ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan Rumahkan 16 Ribu Pegawai

Selain itu, Ia menambahkan, pihaknya juga akan selalu mendampingi dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam pengurusan produk ‘Halal’.

“Jadi bukan hanya NIB saja, ada juga yang ‘Halal’ kita kerjasama dengan Kemenag. Agar supaya, Jaminan olahan produksi UMKM itu bisa dijamin,” tukasnya.

Sebagai informasi, NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, identitas kegiatan usaha menjadi legal.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."