Diskumperindag Provinsi Gorontalo Terus Dampingi Pelaku UMKM Urus NIB

Ilustrasi UMKM Bagi Perekonomian Indonesia Sumber : Jurnalpost.

Republish.id, Gorontalo – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo terus mendampingi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap.

“Terkait kita memberikan NIB, kita dampingi mereka. Nah, Kita pemerintah Provinsi melalui dinas Kumperindag ini ada pelayanan dan pendampingan mediasi perizinan usaha,” ujar Helly saat diwawancarai, Senin (29/7/2024). Di Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, PT AGIT Gelar Bazar Ramadan dan Salurkan 8.500 Paket Sembako di Gorut
Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap, (Kanan) Foto (Ist).

Ia mengatakan pengurusan NIB sangatlah penting, Karena dapat memberikan kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan. Manfaat pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan.

Baca Juga :  Setahun Kematian Riyo Noor, AJI Manado : Polisi Tak Serius Ungkap Pelaku

Karena, kata Helly jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman bagi pelaku usaha.

“Kita daftarkan mereka. Supaya mempermudah mereka, karena jangan ada persyaratan perbankan pinjaman dan semuanya. Tentunya sekarang ini karena ada program, yaa gratis untuk pengurusan NIB ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Aktor dan Mantan Musisi Andre Taulany Gugat Cerai Istri

Selain itu, Ia menambahkan, pihaknya juga akan selalu mendampingi dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam pengurusan produk ‘Halal’.

“Jadi bukan hanya NIB saja, ada juga yang ‘Halal’ kita kerjasama dengan Kemenag. Agar supaya, Jaminan olahan produksi UMKM itu bisa dijamin,” tukasnya.

Sebagai informasi, NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, identitas kegiatan usaha menjadi legal.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini