Bebas Bersyarat, Begini Jejak Kasus Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (Foto : KOMPAS)
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (Foto : KOMPAS)

Republish.id, NASIONAL – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus sianida ke es kopi Vietnam, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Hal ini dikonfirmasi, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Jessica Wongso keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8), sekitar pukul 09.37 WIB.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Baca Juga :  15 Alat Berat Diduga Milik Revan Saputra Beroperasi di Tambang Ilegal Pohuwato

Jejak Kasus Jessica Kumala Wongso

Melansir CNN Indonesia, peristiwa pembunuhan Mirna terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2015. Saat itu, mereka dan satu orang lagi, Hani, sepakat bertemu di lokasi tersebut.

Jessica datang terlebih dahulu dan memesan es kopi Vietnam untuk korban. Mirna dan Hani baru tiba setelah pelayan mengantar minuman ke meja Jessica.

Di Kafe Olivier, Hani duduk di posisi paling kiri, Jessica di paling kanan, dan Mirna di tengah. Mirna lalu menenggak es kopi itu.

Sekitar 10 menit kemudian, dia kejang-kejang dan sempat menyebut rasa minuman tersebut buruk.

Perempuan tersebut lantas dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Mirna tak tertolong.

Kejadian janggal ini lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  KNKT Ungkap ATR 42-500 Keluar Jalur Sebelum Jatuh di Gunung Bulusaraung

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafa menyatakan sianida yang masuk ke Mirna bisa mengikis jaringan organ secara kimia.

“Penyebab kematian Mirna bukanlah kerusakan lambung tanpa sebab. Namun, diduga ada zat korosif,” kata Musyafa.

Tim forensik kemudian mengautopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk memastikan lambung dia rusak.

Zat korosif diketahui dari reaksi Mirna usai mencecap kopi. Saat itu, mulut dia mengeluarkan buih dan tubuh dia menegang. Polisi lantas menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier pada Januari 2017.

Mereka juga melakukan penyelidikan dengan membawa alat bukti dari kafe itu dan menggeledah rumah Jessica di Jakarta Utara.

Usai penggeledahan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Jessica merupakan saksi potensial dalam kasus kematian Mirna.

Sepekan kemudian, polisi kembali melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV.

Baca Juga :  Netanyahu Bersumpah Hamas Akan Membayar Atas Kekeliruan Penyerahan Jenazah Sandera

Setelah itu, polisi mengekspos dua kali hasil penyelidikan mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Usai ekspos kedua, polisi gelar perkara dan menentukan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Jessica lalu ditangkap di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.

Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati.

Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Jessicaterbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Merasa tak adil, Jessica dan tim hukumnya mengajukan banding pada Maret 2017 hingga menempuh kasasi terkait kasus tersebut di Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak dan tetap menjatuhkan hukum 20 tahun penjara ke Jessica pada Juni 2017.(*)

 

*Baca selengkapnya Disini

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."