KPU Bolmut Resmi Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto Dok Antara.

Republish.id, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan kepala daerah.

Baca Juga :  Maju ke Pilkada Bolmut 2024, Amin Lasena Daftar ke PKB

Pengumuman ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat Minimal Dukungan:

Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara.

Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.

Baca Juga :  Sirajudin Lasena Hadiri PENAS XVII, Kehadiran Prabowo Jadi Sorotan Utama

Jadwal Pendaftaran:

Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga :  MA AS Batalkan Tarif Trump, Dana Rp 2.955 Triliun Terancam Dikembalikan ke Importir!

Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024:

Waktu: 08.00 – 16.00 WITA

Kamis, 29 Agustus 2024:

Waktu: 08.00 – 23.59 WITA

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."