KPU Bolmut Resmi Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto Dok Antara.

Republish.id, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan kepala daerah.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp 1,12 Juta per Gram

Pengumuman ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat Minimal Dukungan:

Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara.

Baca Juga :  KNPI Boltara Tolak Keras DOB P-BMR, Donal Palandi: Sulut Jangan Dipecah, Gorontalo Jadi Opsi

Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.

Jadwal Pendaftaran:

Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga :  Kapolres Bolmut Tinjau Posko Pelayanan dan Pengamanan, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024:

Waktu: 08.00 – 16.00 WITA

Kamis, 29 Agustus 2024:

Waktu: 08.00 – 23.59 WITA

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini