Republish.id, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan kepala daerah.
Pengumuman ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat Minimal Dukungan:
Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara.
Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.
Jadwal Pendaftaran:
Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024:
Waktu: 08.00 – 16.00 WITA
Kamis, 29 Agustus 2024:
Waktu: 08.00 – 23.59 WITA
Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.









Leave a Reply
View Comments