Republish.id, NASIONAL – Rekening milik pengusaha kelab malam Surabaya, Ivan Sugianto, resmi diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini dilakukan karena aliran dana yang mencurigakan terkait dengan kasus yang melibatkan Sugianto, yang baru-baru ini menjadi tersangka setelah aksi arogansinya yang memaksa siswa SMA Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong.

“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad Sahroni, Jumat (15/11/2024).
Sahroni juga mencurigai bahwa selain perilaku buruk Ivan, ada indikasi aliran uang yang tidak wajar, kemungkinan besar berasal dari aktivitas ilegal.
“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Pada Kamis (14/11/2024), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening ini terkait dengan aktivitas yang berhubungan dengan Valhalla Spectaclub, sebuah kelab malam di Surabaya yang dimiliki oleh Sugianto. Proses analisis lebih lanjut terhadap aliran uang tersebut masih berlangsung.
Sahroni menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi dan Kejaksaan Agung, harus siap menindaklanjuti hasil analisis PPATK.
“Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata Sahroni.
Ia mengingatkan bahwa aliran dana yang bermasalah ini berpotensi melibatkan banyak pihak, dan meminta agar proses hukum berjalan tanpa ada intervensi.
“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” ujarnya.
“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” lanjut Sahroni.
Sebelumnya, Ivan Sugianto telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah video arogansinya yang viral, di mana ia memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Komisi III DPR berharap proses hukum yang dijalani Ivan Sugianto dapat berjalan transparan dan tanpa pengaruh dari pihak manapun.











Leave a Reply
View Comments