Republish.id, GORONTALO – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan sebanyak 986 Botol dan 50 Liter minuman keras jenis Cap Tikus pada Minggu (11/2/2024) malam.
Informasi yang dihimpun media ini, ratusan botol minuman miras Ilegal tersebut diamankan dari AM (33), seorang warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Petugas kepolisian Polresta Gorontalo Kota yang menerima informasi dari warga langsung melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Dari penyelidikan tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan ratusan botol cap tikus di dalam rumah AM.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permananmengatakan, peredaran miras di Kota Gorontalo cukup meresahkan. Bahkan, sejumlah kasus tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas sering terjadi akibat pengarus miras.
“Untuk mengantisipasi kejadian yang diakibatkan oleh pengaruh miras atau minuman beralkohol, kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan, pihaknya melakukan penegakan hukum dengan rutin melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan melakukan penindakan terhadap penjual minuman ini dan kami proses.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu kamtibmas, terlebih menjelang Pemilu seperti sekarang ini.
“Beberapa hari memasuki pesta demokrasi, kami Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran meningkatkan Patroli KRYD dan razia miras untuk menjamin dan mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan kondusif,” tandasnya.(rilis/Polresta Gorontalo Kota)











Leave a Reply
View Comments