BKN Tegaskan ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ini Alasannya

BKN Tegaskan ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, (Foto Kompas.com).

Republish.id, NASIONAL – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini merupakan bentuk komitmen ASN terhadap profesi dan kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” tegas Zudan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/01/2024).

Baca Juga :  Dukungan Solid Masyarakat Kecamatan Lakea untuk Paslon Naga Bonar di Buol

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Zudan mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan karena banyak ASN muda yang kerap mengeluhkan penempatan jauh dari keluarga atau kampung halaman. Namun, sebagai abdi negara, ASN diharapkan tetap memegang teguh integritas dan profesionalisme.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Rusnawati Wahid di Media Sosial, Dawan Mokoginta Meminta Maaf

Ia juga mengingatkan ASN muda untuk siap menghadapi perkembangan teknologi, menjaga kualitas pelayanan publik, dan terus meningkatkan kemampuan diri.

Selain itu, ASN diminta menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  PKS Buol Kenalkan Anwar-Reni dengan Contoh Pencoblosan

Zudan juga menekankan pentingnya ASN bersikap bijak dalam bermedia sosial dan menjaga marwah profesi mereka.

Ia berharap ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dengan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tandas Zudan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN muda dapat menjaga komitmen, profesionalisme, dan berkontribusi dalam menciptakan birokrasi yang lebih baik untuk melayani masyarakat.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."