Polresta Gorontalo Kota Beri Peringatan Keras DC: Jangan Tarik Paksa Kendaraan

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, (Tangkapan layar).

Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada para debt collector yang kerap melakukan penarikan paksa kendaraan leasing di wilayah Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Para debt collector jika rekan-rekan hendak menarik unit, harus sesuai SOP rekan-rekan sekalian,” ujar Leonardo.

Ia menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh ditarik secara paksa, terutama jika masih atas nama pemilik yang sah.

Baca Juga :  Amin Suleman Dikeroyok Brutal Usai Kejar Truk Diduga Muat Batu Hitam Ilegal

Jika ada laporan dari debitur yang mengalami tindakan semacam itu, kepolisian siap menindak tegas pelakunya.

“Jika menarik unit secara paksa, yang mana masih atas nama dan debitur melaporkan ke polresta Gorontalo kota, kami siap menindaklanjuti perbuatan rekan-rekan tersebut,” jelasnya.

Peringatan ini dikeluarkan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi saat kendaraannya hendak ditarik, meskipun kasus kredit macet mereka masih dalam proses negosiasi dengan pihak leasing.

Baca Juga :  Guru PAI Pejuang Pencerahan, Konferda II AGPAII Buol Teguhkan Peran Pendidikan Berkarakter

“Contoh sudah banyak, jangan tambah-tambah urusan,” tegas Leonardo.

Perlu diketahui bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi kendaraan tanpa putusan pengadilan.

Oleh karena itu, kepolisian mengimbau agar pihak leasing mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara premanisme dalam menagih kredit macet.

Baca Juga :  Buka UKW PJS Pelalawan, Ini Pesan Faisal Kadis Kominfo

Masyarakat juga diminta untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian leasing.

Jika menghadapi masalah kredit kendaraan, warga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak leasing atau menempuh jalur hukum yang sesuai.

Polresta Gorontalo memastikan akan mengawasi lebih ketat aktivitas debt collector di lapangan dan tidak akan ragu menindak jika ditemukan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum. (*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."