Terduga Pelaku Curanmor di Bekuk Tim URC Resmob Polres Bitung

Tim URC Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku curanmor.

Republish.id, BITUNG, – Satu pria berinisial RM (23) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung karena diduga terlibat sejumlah aksi pencurian di Kota Bitung.

RM diamankan Tim URC yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Sabtu (22/8/2026) hingga Minggu (23/8/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Saat diamankan, petugas menemukan satu unit handphone Oppo Reno 12 warna perak yang berada dalam penguasaan RM.

Baca Juga :  Tujuh Warga Eks Filipina di Bitung Resmi Jadi WNI

Dari pemeriksaan awal, RM mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian, di antaranya di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, dan Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang diduga merupakan barang hasil kejahatan berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Gideon Longkutoy Hadiri HUT RI di Istana, Ini Harapannya untuk Indonesia dan Bitung

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dan laporan masyarakat.

“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa Polres Bitung berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ahmad.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan RM pada sejumlah lokasi kejadian lainnya.

Baca Juga :  774 Kendaraan Plat Merah Pemkot Bitung Menunggak Pajak

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dugaan TKP lainnya dan pencarian barang bukti yang belum ditemukan,” katanya.

Ahmad juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan dan barang berharga.

Ia menghimbau apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Untuk terduga pelaku RM akan di proses sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

 

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung