Republish.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah menyikapi kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Dalam instruksi tersebut, Tito melarang kepala daerah membuka lahan dengan cara dibakar tanpa pengecualian.
“Intinya adalah melarang kepada kepala daerah Bupati, Gubernur, Wali Kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali,” kata Tito, Minggu (23/8/2026).
Tito mengatakan seluruh unsur saat ini telah bergerak maksimal untuk memadamkan karhutla, terutama di Kalimantan. Upaya modifikasi cuaca juga dimaksimalkan untuk membantu penanganan kebakaran.

“Semua unsur bergerak maksimal, Pemda, polri, TNI, kehutanan, Basarnas, BNPB, semua dimaksimalkan, tanya kekurang-kekurangannya apa saja, water bom, ada operasi modifikasi cuaca ada penambahan pasukan, peralatan lainnya untuk pompa,” ujar Tito.
Dia menegaskan kondisi saat ini sudah masuk situasi darurat sehingga tidak boleh ada titik pembakaran baru.

“Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru,” kata Tito.
Terkait Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, Tito menyebut kebijakan tersebut tetap dikeluarkan meski Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat edaran. Sementara itu, meski titik api terus meluas, pemerintah belum berencana membentuk tim satuan tugas (satgas).
“Enggak (bentuk satgas), lebih ke kepala daerah,” ucap Tito.
Untuk lahan yang sudah terlanjur terbakar, Tito meminta agar segera dilakukan pemadaman dan lokalisasi dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia, termasuk Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Pertanian, dan unsur lainnya.
“Kemudian mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru,” jelas Tito.





















Leave a Reply
View Comments