Republish.id, BITUNG — Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil (RGK), membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Kegiatan/Tahun Sidang 2026–2027, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung itu mengagendakan Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bitung, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Sekda Rudy Theno serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam membuka rapat, RGK menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD.
Politisi Gerindra itu, kemudian menyampaikan agenda rapat kepada peserta sidang sekaligus memberikan kesempatan kepada Wali Kota Hengky Honandar untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.

“Selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada Wali Kota Bitung untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” kata RGK saat memimpin rapat.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Hengky Honandar menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu lanjut Hengky, penyusunan juga mengacu pada Perubahan RKPD Kota Bitung Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Ia menyampaikan, pemkot Bitung juga menggunakan platform SIPD-RI Kemendagri dalam proses penyusunan rancangan perubahan tersebut sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Tak hanya itu, Hengky juga memaparkan perubahan struktur anggaran Kota Bitung. Ia menjelaskan, untuk pendapatan daerah, semula dianggarkan sebesar Rp689,611 miliar. Dalam rancangan perubahan, pendapatan bertambah Rp33,977 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp723,588 miliar.
“Sementara belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp674,097 miliar, mengalami penambahan sekitar Rp40,460 miliar, sehingga menjadi Rp714,557 miliar,” kata Hengky.
Hengky menambahkan, pada sisi pembiayaan penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp25,585 miliar bertambah sekitar Rp6,482 miliar, menjadi Rp32,068 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp41,099 miliar.
“Rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bitung memberikan perhatian terhadap setiap agenda pembahasan yang membutuhkan kehadiran mereka.
“Selaku kepala daerah saya mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bitung untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-pembahasan yang mengundang kehadiran saudara,” pinta Hengky.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Rapat paripurna kemudian kata Hengky, akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD Kota Bitung terhadap Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS TA 2026.
“Perubahan anggaran ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian arah kebijakan keuangan daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bitung hingga akhir tahun anggaran 2026,” pungkasnya.



















Leave a Reply
View Comments